WahanaNews.co | Kuasa hukum terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz), Wardaniman Larosa minta polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo.
Wardaniman mengatakan kliennya hanya merupakan user di aplikasi berkedok binary option tersebut.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo.
Wardaniman menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” ucapnya.
Secara terpisah, Indra Kenz dalam unggahan akun Instagramnya menyatakan tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” tulis Indra seperti dikutip dari akun @indrakenz setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum.
Kini, ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.
“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra.
Dalam kasus pelaporan dugaan penipuan aplikasi Binomo, nama Indra Kenz menjadi salah satu terlapor yang diduga sebagai afiliator atau pihak yang mempromosikan aplikasi itu.
Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pengambilan keterangan para korban, polisi mengatakan setidaknya dari 8 korban diduga kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022) mengungkapkan modus dari aplikasi Binomo yang diduga melakukan penipuan kepada para penggunanya sangat beragam.
Sekitar April 2020 aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Kemudian, dalam akun media sosial IK dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Selain itu, afiliator dalam media sosialnya juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia.
IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu. [rin]