WahanaNews.co | Kuasa hukum terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz), Wardaniman Larosa minta polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo.
Wardaniman mengatakan kliennya hanya merupakan user di aplikasi berkedok binary option tersebut.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo.
Wardaniman menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” ucapnya.
Secara terpisah, Indra Kenz dalam unggahan akun Instagramnya menyatakan tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” tulis Indra seperti dikutip dari akun @indrakenz setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum.