Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Lanjutkan Pembangunan PLTM yang Mangkrak 15 Tahun di Wabudori, Papua
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.
Syarat Pengajuan SHGB/SHM ke Negara
Setelah viralnya kasus ini muncul pertanyaan, bagaimana warga tahu ada aset negara yang dapat dimiliki baik secara HGB dan SHM?
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Peluang Australia Investasi di Sektor Digital di Kawasan Ekonomi Batam
Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya mengatakan, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait aset negara hingga pengajuan, bahkan simulasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
"Bisa download Sentuh tanahku, itu aplikasi yang bagus sekali, bisa cek berkas permohonan, bisa mengetahui persyaratan semua layanan pertanahan, dan ada simulasi besarnya biaya," kata Yulia saat dihubungi, Jumat (14/10).
Ia menuturkan, peralihan aset juga dapat dilakukan lewat 4 cara. Bila semua ketentuan terpenuhi, pemohon dapat memiliki aset negara yang dituju.