WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir J berencana mendatangi Mabes Polri hari ini, Senin (18/7). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melapor atas insiden adu tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
"Keluarga besar almarhum telah memberikan kuasa kami sebagai tim advokasi korban penembakan untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri," ujar Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua, Johnson Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia menjelaskan bahwa langkah ini sebagai tanggapan dari reaksi publik atas kematian Brigadir J sepekan lalu. Johnson mengatakan bakal mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Sebagaimana diketahui, adu tembak terjadi antara Brigadir J dengan Bharada RE pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polri menyatakan Bharada RE menembak mati Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo di rumah singgah suaminya yang berpangkat bintang dua itu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mulai dari waktu pengumuman yang ditunda polisi. Kemudian, kronologi dan luka tembak yang didapat Brigadir J menimbulkan kecurigaan oleh keluarga dan khalayak ramai setelah foto jenazah ajudan Ferdy Sambo tersebut beredar di media sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk tim khusus dari internal Polri. Pihaknya ikut melibatkan pihak eksternal untuk menginvestigasi kasus, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sehingga di satu sisi tentu kita harapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, obyektif, dan karena khusus menyangkut masalah tentang anggota, kami ingin kasus ini bisa menjadi terang,” kata Sigit di Mabes Polri, Selasa, 12 Juli 2022.
Kompolnas dan Komnas HAM menyatakan siap bekerja sama untuk menginvestigasi kasus. Dua lembaga itu bekerja secara mandiri dan independen demi mengawasi kinerja Polri untuk menuntaskan kasus.
Indonesia Police Watch (IPW) juga telah mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Ferdy Sambo karena dianggap sebagai saksi kunci. Namun Listyo Sigit Prabowo enggan terburu-buru membuat keputusan tersebut.
Hingga hari ini, pihak Polri masih menginvestigasi terkait sebab yang sebenarnya dalam kejadian penembakan antara Brigadir J dengan Bharada RE tersebut. [qnt]