WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara dengan pihak kepolisian terkait laporannya soal dugaan pembunuhan berencana.
Sang kuasa hukum mengungkap bahwa kuku Brigadir J telah dicabut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," kata kuasa hukum keluar Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyebut adanya luka bolong di bagian tangan. Menurut pihaknya, luka ini bukan diakibatkan oleh senjata.
"Kemudian di tangan ada semacam bolong, menurut teman-teman itu diperkirakan bukan akibat senjata tapi entah apalah penyebabnya tapi ada bolongan, kemudian sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi kenapa tidak copot hanya karena kulitnya aja dia sudah remuk hancur," katanya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selanjutnya, Kamaruddin menyayangkan tindakan terhadap Brigadir Yoshua tersebut. Baginya, tindakan itu disebut terlalu kejam untuk dilakukan oleh orang yang normal.
"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat, atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila. Oleh karena itu karena Indonesia ini sangat banyak polisi yang masih baik sangat banyak kita harus lindungi," katanya.
"Jangan sampai gara-gara satu dua orang institusi kepolisian yang baik menjadi rusak," tambahnya.
Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan. [qnt]