WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polri menyatakan akan mendalami polemik yang terjadi terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mendalami semua keluhan yang ada dan akan menindaklanjuti proses ini. "Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya," ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam polemik ini terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Dalam menangani hal ini, ia menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang berada di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Unggahan tersebut pun viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan, dan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Namun, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Namun, pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, pun mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat kliennya adalah korban pencurian. Pihak Nabilah pun meminta agar Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara khusus untuk menangani kasus ini.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]