WahanaNews.co | Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan kliennya tidak pernah memerintah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy disebut hanya memerintah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar, namun yang terjadi justru penembakan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Usai Bharada E melesatkan timah panas ke Brigadir J, kata Febri, Sambo pun panik.
Febri mengatakan kliennya itu juga sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling," ujarnya.
Febri menjelaskan penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E itu berawal ketika Sambo merasa emosional saat mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, Sambo memanggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal secara bergantian di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan saat itu Bharada E dan Ricky Rizal melihat kondisi Sambo yang emosional dan menangis.
Setelah meminta klarifikasi kepada Bharada E dan Ricky Rizal, jenderal bintang dua itu lalu bergegas menuju tempat bermain badminton.
Namun, saat melewati rumah dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga, tempat Putri Candrawathi melakukan isolasi mandiri, Sambo berubah pikiran.
"FS secara tiba-tiba menyuruh supir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga. Jadi pada saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton. Namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga," ujar Febri.
Febri menambahkan, di rumah dinasnya, Sambo melakukan klarifikasi terhadap Brigadir J ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang. Saat itu pula peristiwa penembakan terjadi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).
Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Sementara itu, Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10). [rin]