"Pas diminta burung dia kesal karena merasa dimanfaatkan. Jadi sebenarnya si Kepot ini baru bebas sebulan yang lalu. Kemudian Minggu lalu si korban meminta burung. Seminggu yang lewat minta burung. Burung apa? Tanya klien saya, korban bilang burung yang bagus lah, untuk bos," jelasnya.
Kemudian Kepot pun menghubungi anggotanya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil. Keduanya menjadi eksekutor untuk membacok jaksa Jhon Wesli dan Acensio Asilvanov.
Baca Juga:
Polemik Pungli di MMTC: Ini Penjelasan Manajemen dan Imbauan Kepada Pengunjung
"Dia menyuruh Surya Darma ini. Dia bilang aku mau ngasi pelajaran orang. Jadi si Surya bilang Gak usah Abang, biar aku saja. Di mana mau diambil?. Terus si Kepot bilang di tangan saja (dibacok). Tapi jangan sampai mati. Jadi semua itu sudah disampaikan klien kami ke penyidik," ujarnya.
Dedi berharap kasus itu ditangani dengan adil oleh aparat kepolisian. Dia tak ingin ada pihak lain yang tidak berkepentingan mengintervensi kasus tersebut.
"Saya berharap polisi tegas lurus saja agar hukum ini berjalan sebaik mungkin dan terang benderang. Kalau memang salah, nyatakan salah, jangan diframing. Saya harap ini berjalan saja. Jangan ada pihak lain yang tidak berkepentingan untuk mengintervensi. Penyidik harus tegak lurus," ungkapnya.
Baca Juga:
Peringati Hari Bhayangkara Ke 79 Polres Binjai Meriahkan Lapangan Swadiri Desa Tandem Hilir
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting saat dikonfirmasi CNN Indonesia, terkait tudingan ini belum memberikan jawaban.
Polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga membacok jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli dan stafnya Acensio Asilvanov. Ketiganya yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku dan dua orang lainnya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil sebagai eksekutor.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban tengah memanen sawit di ladangnya.