WahanaNews.co, Jakarta - Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan dihadirkan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Abdul menyampaikan pendapatnya bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Menurutnya, perkara TSM seharusnya menjadi yurisdiksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam argumentasi gugatan mereka, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyoroti pelanggaran TSM yang disebabkan oleh nepotisme yang kemudian menghasilkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Abdul mengatakan MK hanya berwenang mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Tegasnya, selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi,” kata Abdul, melansir Tempo.
Dia mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.