Selain itu, hal yang sama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang TSM adalah Bawaslu. Bahwa dengan demikian, jika terdakwa dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu, maka Bawaslu lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa,” ucap Hifdzil.
Baca Juga:
Paslon 01 Layangkan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Kota Bekasi Persiapkan Dokumen Bukti
Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Dalam sengketa Pilpres 2024, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pihak Anies-Muhaimin juga mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga:
Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Dimulai Januari 2025
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, juga mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Subianto sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.