Abdul menuturkan frasa “hanya terhadap hasil penghitungan suara” bermakna pembatasan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pilpres. Di sisi lain, kata dia, terdapat dalil bahwa ketentuan hukum harus dilaksanakan berdasarkan susunan kalimatnya.
“Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan MK tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtsvinding (penemuan hukum oleh hakim),” ujarnya.
Baca Juga:
Paslon Cecep-Asep Puji Keputusan MK Soal Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya
Atas dasar itu, Abdul mengatakan desakan kepada MK untuk melakukan upaya atau tindakan progresif guna mengadili perkara pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM dan memutus pembatalan terhadap Prabowo-Gibran serta melakukan pemungutan suara ulang tidak dibenarkan secara hukum.
“Majelis hakim MK, ahli meminjam teori Von Buri, conditio sine qua non, bahwa tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka akan berdampak terhadap pelaporan itu sendiri. Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada dan hal ini tentu menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo,” tutur Abdul.
Pandangan KPU
Baca Juga:
Pj Bupati Gorontalo Utara Siap Jalankan Putusan MK Terkait PSU di Daerah
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dianggap sebagai kesalahan alamat.
"Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, menyatakan bahwa penggugat yang memilih untuk mengajukan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) padahal masih ada waktu 14 hari, adalah kesalahan alamat yang patut ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," demikian ungkapannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Hifdzil menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM merupakan kewenangan Bawaslu, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.