WahanaNews.co | Kubu Rizieq Shihab mengklaim telah mendapatkan izin untuk
menggelar acara Maulid Nabi dan
hajatan pernikahan di Petamburan pada 14 November lalu.
Hal ini disampaikan dalam sidang
gugatan praperadilan soal kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(5/1/2021).
Baca Juga:
Siti Aisyah Usulkan Perlindungan Masyarakat dalam Sengketa Kawasan Hutan: "Kesalahan Administrasi Negara Jangan Berubah Menjadi Kesalahan Pidana Rakyat"
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Ahmad Riza Patria, membantahnya.
Riza menilai, yang
disampaikan kubu Rizieq hanyalah klaim sepihak.
Menurutnya, hal ini
sudah sering terjadi di pengadilan manapun. Sebab, mereka
pasti membutuhkan argumentasi untuk membela diri di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Empat Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
"Ya, kalau di
pengadilan, di mana pun, punya hak membela diri. Itu hak siapa saja. Boleh membela,
sampaikan argumentasinya," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (5/1/2021).
Riza menyebut, pihak
Dinas Perhubungan dan Pemkot Jakarta Pusat tak mungkin memberikan Rizieq izin
untuk mengadakan acara.
Sebab, atasannya, Gubernur Anies
Baswedan, sudah membuat aturan larangan mengadakan acara kerumunan di tengah
pandemi Covid-19.