WahanaNews.co | Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, dan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dilaporkan terlibat keributan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, menjelaskan, sebenarnya bukan Setnov dan Nurhadi yang berselisih.
Baca Juga:
Pengurus Baru Golkar, Anak Setnov dan Airlangga Jadi Wakil Bendahara Umum
Akan tetapi, eks Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, dengan eks Sekretaris Pribadi Menteri KKP, Amiril Mukminin.
Elly mengungkap, di Lapas Sukamiskin ada semacam kubu-kubuan antara Setnov dan Nurhadi.
Namun, keduanya tidak pernah berselisih hingga bertengkar.
Baca Juga:
Bongkar Dugaan Intervensi Kasus e-KTP, Eks Penyidik KPK Dukung Agus Rahardjo
Tetapi, narapidana lain mengompor-ngompori dan menganggap seolah-olah Setnov dan Nurhadi tidak akur.
Hingga akhirnya, pada 9 Februari 2022, Irvanto (kubu Setnov) melakukan pemukulan kepada Amiril (kubu Nurhadi) secara tiba-tiba.
Namun Amiril tidak melawan.
Menurut Elly, dirinya baru mengetahui kejadian itu pada pagi hari setelahnya.
“Malam itu saya tidak tahu, cuma yang saya dengar, Pak Setnov marah-marah kepada Irvanto, sampai bilang 'bikin malu gua aja', karena dia ribut kan," kata Elly.
Setelah kejadian tersebut, Elly meminta adanya pembentukan tim pemeriksaan guna menyelidiki kasus itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang Tim pengamat permasalahan, akhirnya dinyatakan saudara Irvanto dan Subowo melanggar aturan tata tertib, sehingga mereka berdua kami berikan Tindakan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi selama enam hari,” ucap Elly.
Hukuman Disiplin Tutupan Sunyi
Tindakan hukuman disiplin “tutupan sunyi” ini mengacu pada Pasal 47 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hukuman itu dijatuhkan kepada narapidana selama paling lama 6 (enam) hari.
Selama narapidana bersangkutan melakukan hukuman tutupan sunyi, pihak keluarga serta kerabat dilarang untuk mengunjunginya.
Berikut bunyi dari Pasal 47 ayat 1:
Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
Adapun jenis-jenis pelanggaran keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh narapidana dan dapat dijatuhkan hukuman ini antara lain:
1. Narapidana melarikan diri;
2. Membuat keributan;
3. Melanggar peraturan;
4. Mencoba melarikan diri;
5. Memakai, menyimpan dan mengedarkan narkoba;
6. Memakai, menyimpan dan menyalahgunakan Handphone (HP), berkelahi, menghasut dan memberontak.
Elly menegaskan, selepas kejadian pemukulan itu, Setnov pribadi sudah meminta maaf secara langsung kepadanya, dan kini kedua belah pihak sudah berdamai serta tidak lagi ada permasalahan, mengingat kejadian ini berlangsung sudah cukup lama. [gun]