Kemajuan lain yaitu pemberian akses rekaman CCTV kepada advokat untuk kepentingan pembelaan.
"Bahwa sekarang dimungkinkan penggunaan kamera pengawas atau yang kita kenal dengan CCTV. Nah, CCTV ini biasanya hanya miliknya penyidik, ya. Nah, tapi sekarang dalam kerangka kepentingan pembelaan, advokat berhak mendapatkan rekaman dari CCTV tersebut," kata Harry.
Baca Juga:
Maraknya Keracunan MBG, Prabowo Beri 4 Arahan Penting ke Kepala BGN
Sementara itu, dalam RDPU, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kewenangan, hak dan peran advokat meningkat drastis dalam KUHAP baru.
"Profesi advokat sebagai pendamping warga negara, sebagai pejuang HAM, itu meningkat drastis dalam KUHAP yang baru, karena kita tahu di KUHAP yang lama, kewenangan hak dan peran advokat sebagai pendamping warga megara amat sangat teratas, bahkan untuk mendampingi saja harus menunggu sampai status klien tersangka," kata Habib
Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya resmi mengesahkan RKUHAP pada Selasa (18/11).
Baca Juga:
Sopir Bank Jateng Gasak Rp10 Miliar Saat Polisi Pengawal ke Toilet
Rapat pengambilan keputusan tingkat dua itu dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.