Dalam periode 2019–2024, jumlah penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi turun drastis menjadi hanya 29 kasus.
Habiburokhman menilai penurunan itu merupakan dampak langsung dari terbitnya Surat Edaran dan Peraturan Kapolri pada 2021.
Baca Juga:
MK Tolak Uji Materiil, Aturan Jabatan Polri Tetap Berlaku
Kebijakan tersebut menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, dengan mendorong pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif.
Fokus tersebut terutama diterapkan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat," kata Habiburokhman.
Baca Juga:
Ambisi Militer Bripda Rio: Ditolak AS dan Jerman, Berakhir di Medan Donbass Rusia
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan semakin menurunkan tingkat represivitas aparat penegak hukum.
"Untuk saat ini dan seterusnya, berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represifitas Polri semakin menurun," ujarnya.
Ke depan, Habiburokhman optimistis wajah humanis Polri akan semakin menguat seiring diterapkannya KUHP baru yang menganut asas dualistis.