WAHANANEWS.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa implikasi penting bagi dunia usaha.
Perusahaan tidak lagi dipandang semata sebagai entitas administratif atau perdata, tetapi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti atau memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.
Baca Juga:
KUHP Baru Resmi Berlaku, Aparat Hukum Diminta Adaptasi Cepat
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan korporasi tidak terbatas pada perusahaan berbadan hukum tertentu, melainkan mencakup berbagai bentuk organisasi yang menjalankan kegiatan usaha.
“Dalam KUHP itu dikatakan korporasi adalah kumpulan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,” ujar pria yang kerap disapa Prof. Eddy saat memaparkan materi dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama) di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan, terdapat lima entitas korporasi yang ditekankan dalam KUHP baru. Yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, yayasan, dan perseroan terbatas. Tidak hanya itu, KUHP baru juga dapat menjerat bentuk usaha yang tidak berbadan hukum seperti commanditaire vennootschap (CV) dan firma.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Subjektivitas Pidana Mati Percobaan Dalam Pasal 100 KUHP
“Tapi biasalah, pasal sapu jagat di dalam hukum pidana itu ditambah ayat berikutnya bahwa korporasi itu tidak sebatas yang disebut di atas. Jadi intinya kumpulan orang itu bisa disebut korporasi,” ujarnya.
Dalam konteks individu dalam perusahaan, KUHP baru dapat menjerat direksi, pengurus yang secara formal tercantum dalam struktur perusahaan, pihak lain yang memiliki kendali terhadap korporasi, bahkan pemilik manfaat (beneficial owner).
Menurut Prof. Eddy, pengaturan mengenai beneficial owner menjadi penting karena dalam praktik bisnis modern, kepemilikan perusahaan seringkali disembunyikan di balik struktur kepemilikan yang kompleks.
Dengan mengakui pemilik manfaat sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, KUHP baru berupaya menutup celah yang selama ini memungkinkan pihak pengendali korporasi menghindari tanggung jawab hukum.
“Pemberi perintah, pengendali korporasi, dan yang ketiga ini yang sangat luas, itu adalah beneficial owner atau pemilik manfaat. Ini mereka semua bisa dimintai pertanggungjawaban dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Paripurna P. Sugarda menambahkan, pengaturan terkait kejahatan korporasi dalam KUHP baru memiliki dua sisi sekaligus bagi dunia usaha dan perekonomian. Di satu sisi, regulasi ini dapat mendorong praktik bisnis yang lebih bersih dan akuntabel.
Dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan pihak-pihak yang mengendalikannya, pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan bisnis. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat mengurangi praktik-praktik bisnis yang selama ini memberikan keuntungan bagi pihak tertentu melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Di sisi lain, Prof Paripurna menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha. Hal ini diperlukan agar dunia usaha memahami secara utuh perubahan pendekatan hukum pidana terhadap korporasi dalam KUHP baru.
“Oleh karena itu, ini merupakan suatu momentum yang bagus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk membersihkan kegiatan pertumbuhan ekonomi kita sehingga bisa dicapai cita-cita sebagaimana dicanangkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]