WahanaNews.co, Jakarta - Selama tahun 2020 hingga 2023 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Ribuan kasus tersebut tercatat di delapan negara, dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha, sebanyak 40 persen dari ribuan kasus itu terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Yang menjadi perhatian dari sisi kita adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban online scam, terutama yang terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Judha di Jakarta, Selasa (5/3/2024) melansir ANTARA.
Meskipun sejumlah WNI lainnya bukan korban TPPO, Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan bagi WNI, sesuai kasus yang dihadapi.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam memerangi kasus online scam, dia menjelaskan bahwa berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, bahkan oleh Menteri Luar Negeri RI yang menemui Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk secara khusus meminta kerja sama penanganan kasus ini.
Selain itu, Indonesia dan Kamboja telah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi, yang menjadi dasar kerja sama lebih erat bagi kedua negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas termasuk TPPO.
“Dari sisi pencegahan, kami sudah bekerja sama dengan Kemenko Polhukam serta pemerintah daerah dari empat provinsi utama yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah yang banyak warganya menjadi korban,” kata Judha.