WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berinisiatif mempelajari salinan putusan vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara (WN) China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis PN Ketapang dan membebaskan terdakwa WN China dalam kasus tambang emas ilegal. Kasus itu pun mendapatkan perhatian publik.
"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK," ucap Mukti dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Mukti mengatakan KY memahami bahwa putusan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, terdakwa Yu Hao yang divonis bebas tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat perbuatannya.
Baca Juga:
Banjir Lumpur Serang Konawe Selatan, Warga Sentil Aktivitas Tambang PT GMS
"Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," imbuh Mukti.
Sebelumnya, lembaga pengawas hakim itu telah mempersilakan publik apabila menemukan bukti adanya pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.