INDONESIA merupakan negara yang dikaruniai berbagai sumber daya alam seperti emas, bauksit, minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Kekayaan alam Indonesia yang melimpah menarik perhatian para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan.
Tak heran jika Indonesia memiliki begitu banyak lokasi pertambangan dan sumber daya alam yang ditambang di Indonesia. Kekayaan yang dimiliki Indonesia juga menyebabkan maraknya penambangan tanpa izin.
Baca Juga:
Banjir Lumpur Serang Konawe Selatan, Warga Sentil Aktivitas Tambang PT GMS
Salah satu fenomena penambangan liar di Indonesia, yakni di Kalimantan Timur, yang melibatkan mantan perwira Polri, Ismail Bolong, dipandang hanya sebagai puncak gunung es.
Hingga saat ini, penambangan liar di Kaltim masih menjadi kejadian berulang yang melibatkan pihak kepolisian. Namun, tidak pernah ada respon terhadap praktik polisi yang melakukan penambangan liar.
Sebelum itu harus dibedakan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca Juga:
Lowongan Kerja di Freeport Indonesia, Ini Syaratnya
Penambangan tanpa izin atau yang biasa disebut dengan penambangan liar adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau pelaku usaha yang belum mendapat izin dari instansi pemerintah dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Sedangkan IPR adalah kegiatan pertambangan yang berizin/legal yang dilakukan oleh masyarakat di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan fasilitas atau peralatan yang sederhana berdasarkan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020.
Masalah penambangan liar di Indonesia sudah lama menjadi persoalan yang sulit untuk diberantas dan juga telah menjadi masalah bersama karena keberadaan pertambangan tanpa izin yang sudah menjamur.