WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Akibat temuan itu, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.
Baca Juga:
KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
"Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan Nomor 454 dan seterusnya," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8) melansir CNN Indonesia.
Lalu, KY juga menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.
Kemudian, KY menyebut ketiga hakim pada kasus itu juga telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dokter yang disampaikan di persidangan.
Baca Juga:
Bamsoet Bantah Langgar Etik, Tapi Tetap Hormati Vonis MKD DPR
"Serta berbeda juga yang tercantum di dalam salinan putusan," ucapnya.
Terakhir, temuan KY menyatakan ketiga hakim dalam sidang pembacaan putusan tak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian yang diajukan oleh JPU.
"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor," ujar dia.
Sebelumnya, tiga anggota Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis hakim menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu, kata hakim dalam putusannya, dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sebelumnya jaksa menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belakangan kejaksaan telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]