Vanessa Bebas
Februari 2021
Vanessa Angel mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan
Pondok Bambu, Jakarta Timur per Rabu 18 November 2020. Vanessa akan menghirup
udara bebas pada 16 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga:
Crazy Rich Asal Medan Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 20 Tahun Penjara
"Tanggal bebas 16 Februari 2021," kata Kabag Humas
dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan.
Baca Juga:
Inilah Sosok Anak Indigo yang Ramal Bakal Ada 3 Gunung Erupsi dan Kematian Vanessa Angel
Pengacara Sebut Sisa
Hukuman Vanessa 1 Bulan
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus
kepemilikan pil Xanax. Pengacara punya hitungan tersendiri seputar sisa masa
tahanan Vanessa.
Selama masa sidang Vanessa statusnya menjadi tahanan kota
sejak 9 April 2020. Hingga persidangan, dia juga tetap masih menjalani sebagai
tahanan kota.