Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta
subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa
dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika " ujar hakim ketua Setyanto
Hermawan, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis
(5/11/2020).
Baca Juga:
Crazy Rich Asal Medan Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 20 Tahun Penjara
Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran
UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3
bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti
pidana 1 bulan," ucap hakim.
Sebelumnya, pada awal 2019, Vanessa Angel juga menjalani
hukuman di balik sel lantaran kasus prostitusi online. [qnt]
Baca Juga:
Inilah Sosok Anak Indigo yang Ramal Bakal Ada 3 Gunung Erupsi dan Kematian Vanessa Angel
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.