WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan Eggi Sudjana Cs terkait klaim penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa perkara ini, dengan nomor registrasi 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis (25/4/2024).
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Otto menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah ditolak oleh PN Jakpus, dengan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya, dan dengan demikian gugatan tersebut tidak diterima.
Dia menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa semua tuduhan yang dilontarkan oleh Eggi Sudjana Cs terkait ijazah palsu tidak memiliki dasar.
Dengan keputusan ini, Otto berharap bahwa tidak akan ada lagi keraguan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti otentik yang diajukan oleh pihak Eggi Cs untuk mendukung klaim mereka tentang keaslian ijazah palsu tersebut.
"Hal itu (ijazah palsu) adalah tidak benar dan akhirnya PN Jakpus telah juga menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan gugatannya itu dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
"Terus terang saja, mengenai ini kita harus jelaskan. Hal ini memang tidak boleh kita biarkan sebagai negara hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Otto memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan di PN Jakpus.
"Dia (Jokowi) sudah berikan kesempatan seluas-luasnya. Kalau anda enggak yakin digugat ke pengadilan, di pengadilan mereka ternyata tidak berhasil juga," ujarnya.
Sebaliknya, Otto menyatakan bahwa PTUN telah menolak gugatan yang berkaitan dengan tuduhan dinasti politik terhadap Jokowi dan keluarganya, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar.
Dia menjelaskan, "Putusan ini telah dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut ditolak. Jadi itu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN."
Otto kemudian meminta semua pihak yang terlibat untuk menghormati keputusan hukum. Dia juga berharap tidak ada tudingan serupa di masa depan.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait gugatan dinasti politik Presiden Jokowi dan keluarganya.
"Saya imbau, semua pihak bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]