"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
Sedangkan dalam kasus ini, para korban kembali melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.
Baca Juga:
OJK Kalimantan Tengah Cegah Pelaku Seni jadi Korban Investasi Ilegal
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.
Sebelumnya, Sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar. Demikian hal itu disampaikan Pengacara para korban, Zainul Arifin.
"Kerugian kita hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang. Nah laporan hari ini laporan tindak pidana khusus di Mabes Polri terkait dengan apa yang kita laporkan. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT. DNA Pro Akademi," kata Zainul kepada wartawan, Senin (28/3).
Baca Juga:
Simak! Ini 6 Langkah OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Adapun laporan ini diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Karena pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan.
Namun dalam laporan ini, Zainul mengatakan, selain pemilik para korban turut melaporkan sejumlah publik figur yang diduga mendapat aliran dana ataupun membantu promosi aplikasi ilegal tersebut
"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, ownernya maupun terkait dengan founder dan leader foundernya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Zainul.