WahanaNews.co | Sebidang lahan tanah milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 014, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga dikuasai oleh oknum yang dengan sengaja untuk mencari keuntungan pribadi di atas lahan milik pemda.
Dari pantauan wartawan di lokasi, terdapat sebuah bangunan semi permanen menggunakan konstruksi baja ringan dan dijadikan tempat usaha mebel atau furnitur oleh oknum warga sekitar.
Baca Juga:
Adik Prabowo Resmikan Kuil dan Gedung Serbaguna Umat Hindu di Kalideres
Bahkan, di atas lahan tersebut sangat jelas terpasang papan plang ‘Tanah Ini Milik Pemprov DKI Jakarta. Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal 167 junto 385 junto 389 junto 551 KUHP.’
Plang tersebut sebelumnya terletak di bagian depan, namun kini posisi plang sudah pindah ke sebelah kiri dalam bangunan.
Menurut Ketua RW 014 Kalideres Jakarta Barat Dede Setiawan, pemasangan plang Pemda di lahan kosong oleh petugas aset Pemda diakui tidak diketahui dirinya.
Baca Juga:
Siswi Difabel Korban Asusila Hamil 7 Bulan di Jakbar Ketakutan Lihat Seragam Sekolah
Dede juga masih mempertanyakan keabsahan milik yang diakui oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Saya tidak mengetahui, soal pemasangan plang ini (Red-plang Pemda), saya juga belum mendapatkan surat dari Pemda bahwa lahan ini milik Pemda,” kata Dede Setiawan kepada awak media di lokasi, Jumat (4/11/2022).
Namun, dirinya juga tidak membantah telah mengetahui keberadaan bangunan usaha dan tempat tinggal yang letaknya ada di lahan tersebut.
“Pemiliknya sudah meminta izin kepada kami pengurus RT/RW, karena awalnya ini hutan makanya kita Kelola,” kata dia.
Masih menurut Dede, pemilik usaha yang berada di atas lahan milik pemda itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan wali kota Jakarta Barat.
“Yang jelas pemilik bangunan ini sudah berkoordinasi dengan pak lurah dan sampai ke wali kota bagian aset. Tidak mungkinlah dia berani mendirikan bangunan di atas lahan pemda ini tanpa ada koordinasi dengan orang wali kota.”,” ujar Ketua RW 014 Kalideres.
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Kasuban) Aset Pemkot Jakarta Barat Wendri saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan kelurahan saat pemasangan plang di atas lahan milik pemda tersebut.
“Bahwa lahan itu lahan aset pemda, dan keabsahannya telah dilaporkan ke seluruh instansi terkait di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan,” kata Wendri.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Biro Hukum Pemkot Jakarta Barat terkait oknum yang menyerobot lahan pemda tersebut.
“Badan aset Jakbar sedang mengkoordinasikan langkah hukum dengan biro hukum kota Jakbar terkait penyerobotan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Wendri menyampaikan bahwa tugas Ketua RW salah satunya membantu tugas lurah dan camat, tidak ada hubungannya badan aset melaporkan aset pemko Jakbar kepada Ketua RW .
“Seluruh badan hukum yang membangun di lokasi itu tidak ada yang mengantongi izin,” tegas Wendri. [Red/TH/Tio]