7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, beralasan hanya melihat kertas suara paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang bolong saat melakukan penghitungan kertas suara berlangsung pada 14 Februari lalu.
Tujuh anggota KPPS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi membantah niat untuk melakukan kecurangan.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Khalidin Umar Barat Narasumber di Rakor Evaluasi Pilkada 2024
Meskipun begitu, mereka mengakui bahwa ada kelalaian dalam menuliskan hasil perolehan suara di formulir C1 hasil pleno di TPS.
"Alasan mereka hanya melihat kertas suara untuk paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang tercoblos. Mereka tidak mengaku melakukan kecurangan, tetapi mengakui adanya kelalaian," ujar Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu, pada Senin (1/4/2024).
Sinta menjelaskan bahwa sebelumnya tujuh anggota KPPS tersebut telah dipanggil dua kali oleh Bawaslu Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
Namun, setelah status hukum mereka dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak hadir saat dipanggil.
"Setelah dilaporkan ke Gakkumdu, kami terus melakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, tujuh pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak hadir saat dipanggil," kata Sinta.
Sinta berujar, selain melakukan perubahan perolehan suara calon presiden, 7 anggota KPPS turut merubah perolehan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota.