Para pelaku, kata Sinta, mengubah suara yang tidak sah menjadi sah pada surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Sumatera Utara.
"Saat pemilihan presiden, suara untuk calon presiden nomor urut 01, Anies dan Muhaimin, tercatat sebanyak 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya mencatat 215 suara, dan tidak ada suara untuk presiden lainnya. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang, pasangan calon nomor urut 02 keluar sebagai pemenang dengan 102 suara, sementara pasangan calon nomor urut 01 hanya mendapat 37 suara. Untuk suara yang diubah dari tidak sah menjadi sah adalah suara untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten," lanjut Sinta.
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
Sinta menyatakan bahwa empat dari pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan di Tapteng.
"Saat ini mereka sulit dihubungi. Namun, berdasarkan informasi, 4 dari anggota KPPS tersebut bekerja di salah satu perusahaan di sini. Oleh karena itu, kami sedang mengirim surat kepada perusahaan tersebut," ujar Sinta.
Tujuh anggota KPPS didakwa berdasarkan Pasal 532 juncto 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemilihan umum.
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.