WahanaNews.co, Jakarta - AKBP Bintoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait kritik terhadap kinerja kepolisian yang dianggap lamban dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Panca Darmansyah (41) terhadap istrinya, D, sebelum keempat anak kandung mereka meninggal.
Bintoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera turun tangan dalam penanganan kasus KDRT tersebut setelah menerima laporan dari Ketua RT setempat.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Dia menyampaikan informasi bahwa kejadian KDRT terjadi pada hari Sabtu (2/12/2023) pukul 05.00 WIB, dan pihak kepolisian dihubungi oleh Ketua RT pada pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.
"Kami ingin memberitahu masyarakat bahwa pada hari Sabtu (2/12/2023), kejadian KDRT terjadi pukul 05.00 WIB. Kami mendapatkan laporan dari Pak RT pada pukul 09.00 WIB," ungkap Bintoro mengutip acara Kompas Petang pada Sabtu (9/12/2023).
Lebih lanjut, Bintoro menyatakan bahwa kepolisian langsung merespons laporan tersebut dengan mengirimkan Babinkamtibmas yang diwakili oleh Aiptu Dedi ke lokasi kejadian.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Mereka bertemu dengan pihak korban dan pelaku untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Bintoro menambahkan bahwa permasalahan yang muncul berhasil diselesaikan pada hari kejadian dengan bantuan Ketua RT dan pemilik kontrakan tempat Panca dan D tinggal.
Dengan demikian, penanganan kasus KDRT ini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian dan diselesaikan dengan kerjasama berbagai pihak terkait.