Langgar Disiplin, Kejagung Tindak 153 Jaksa Sepanjang 2024
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menindak total 153 jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin selama tahun 2024.
Baca Juga:
Soal Penyidik Rossa, Dewas KPK Bakal Telaah Laporan PDIP
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengklaim ratusan jaksa tersebut juga telah diberikan hukuman sesuai jenis pelanggarannya mulai dari ringan hingga berat.
"Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang," ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Kejagung, Selasa (31/12).
Selain pelanggaran disiplin, Harli mengatakan terdapat 15 jaksa serta 1 pegawai tata usaha yang juga diberikan hukuman oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).
Baca Juga:
Rensid KKEP Aiptu Irmansyah Lambat, LAI Surati Kapolda Metro
Harli menambahkan ratusan jaksa yang melanggar aturan itu diproses secara internal melalui Direktorat Pengawasan Kejagung yang berwenang melakukan pengawasan Kinerja Jaksa dan Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Harli mengatakan selama tahun 2024 pihaknya juga telah menerima total 1.443 laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Sementara dari total laporan dan pengaduan yang masuk sebanyak 1.126 telah diproses dan ditindaklanjuti oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.