WahanaNews.co | Seorang perwira polisi Polda Jawa Tengah, AKBP ST, dilaporkan ke Propam, lantaran dianggap tidak profesional ketika melakukan proses penyelidikan kasus penggelapan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, AKBP ST yang saat ini menjabatKabag Wasidik Polda Jateng sedang menjalani sidang kode etik di Polda Jateng.
Baca Juga:
Sukatani Ditawari Jadi Duta Reformasi, Listyo Sigit: Polri Terbuka terhadap Kritik
"Kami indikasi dia sebagai penyidik membuat keputusan yang menyalahi wewenang. Karena dalam penyidikan uang mestinya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati, namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan," kata Iqbal, Jumat (31/12).
AKBP ST telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Jika AKBP ST terbukti melanggar kode etik Polri, maka nantinya bakal dijatuhi sanksi teguran sampai yang terberat berupa pemecatan.
"Kalau sidang dia terbukti bersalah, maka sanksi hukumannya akan ditegakkan. Mulai teguran, demosi atau bisa juga pemecatan," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tersangka Penipuan Rp900 Juta di Pemalang, Janjikan Korban Masuk Polri
Sebelumya seorang warga Pati, H. Utomo, melaporkan AKBP ST ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang digelar pada Rabu, 29 Desember 2021, di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah mengungkap fakta.
H. Utomo sebelum melaporkan ketidakprofesionalan AKBP ST ke Propam Polda Jawa Tengah karena ternyata sempat menjalin hubungan pertemanan yang cukup akrab dengan AKBP ST.