Saat itu,
MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.
Hal
tersebut berarti, baik DPR selaku anggota MPR, maupun anggota MPR dari unsur Utusan
Daerah, sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
"DPD RI
lahir melalui amendemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk
menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan, termasuk
hak mengajukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
DPD
dinilai memiliki legitimasi yang kuat, karena posisi DPD RI dan utusan daerah memiliki perbedaan
dari sisi keterpilihan.
Utusan
daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, sementara anggota DPD
dipilih melalui Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat.
Baca Juga:
UUD 1945 Tanpa Amandemen, Arif Rahman: Kembalikan MPR sebagai Lembaga Hukum Tertinggi
"Ini
menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar
legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat," katanya.
LaNyalla
mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei lalu.
Hasil
survei itu menyimpulkan bahwa 71,49 persen responden ingin Calon Presiden tidak harus kader partai, dan
hanya 28,51 persen yang menginginkan Calon Presiden dari kader partai.