WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap Lisa Mariana. RK dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (19/4).
Baca Juga:
Ingin Akhiri Kegaduhan, Ridwan Kamil Polisikan Lisa Marliana
Erdi mengatakan saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami laporan tersebut. Penyidik mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan yang disampaikan RK.
"Tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tutur dia.
Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Politisi Golkar itu dituding menghamili Lisa.
Baca Juga:
Usai Dituding Menghamili, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran kliennya merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan Lisa.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (18/4).
"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," lanjutnya.