"Informasi yang kami peroleh benar demikian," kata Ali Fikri membenarkan kabar pencurian di kediaman salah satu koleganya, Minggu (25/12).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menerangkan pencurian ini terjadi di Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12) kemarin dan kali pertama diketahui oleh rekan istri FAN selaku saksi, sekitar pukul 14.40 WIB.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Adapun proses pengadilan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di PN Yogyakarta, Rabu (19/10) lalu.
Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.