WahanaNews.co, Jakarta – Melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 127 bukti berupa dokumen kepada hakim tunggal yang mengadili perkara.
"Jadi kita menyerahkan 127 berkas ke hakim untuk pembuktian, (berkasnya apa saja) seputar perkara ini," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Hafez mengatakan KPK sudah memiliki cukup bukti menersangkakan Eddy. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Ya kita optimis sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengan SOP, bukti formal juga sudah cukup," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan pihaknya menyerahkan 21 bukti berupa dokumen. Dia menyebut dokumen itu yang menunjukkan prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Yang kami serahkan adalah bukti-bukti yang menguatkan posita atau dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan. Misalnya seperti sprindik, kemudian dimulainya penyidikan, kemudian penyitaan, masih begitulah," ujar Muhammad Luthfie Hakim.
"Kalau kemudian dari pihak mereka (KPK) lebih banyak, ya tentu saja, karena kan semuanya sebenarnya alat surat kita dari tangan mereka," tambahnya.
Sidang praperadilan Eddy akan kembali digelar besok. Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dalam hal ini pihak Eddy.