Kendati begitu, Luthfie masih enggan membeberkan siapa saksi ahli yang bakal dihadirkannya dalam siang besok. Dia hanya mengatakan bakal menghadirkan tiga ahli.
"Ada 3 orang. Nanti ajaa, jangan sekarang. Kami aja belum menyampaikan kepada hakim," imbuhnya
Baca Juga:
Kongres Nasional Ke-4 KAI, Ketua MA: Advokat Harus Punya Intelektualitas Memadai
Dia juga mengaku optimistis gugatan praperadilan yang dilayangkannya akan dikabulkan hakim.
"Insyaallah 100% yakin (gugatan dikabulkan). Jadi kalau yakin itu 100%," pungkas Luthfie.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Eddy Hiariej KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru
Eddy Hiariej kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan baru melawan KPK. Dia meminta status tersangkanya dibatalkan.
Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.