WahanaNews.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parbowo mengaku telah mengingatkan seluruh penyidik Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri menghadapi proses hukum, terkait langkah praperadilan yang ditempuh Firli Bahuri.
Firli Bahuri menempuh Upaya hukum prapradilan dalam penetapan tersangka di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Senin (27/11/2023) melancir CNN Indonesia.
Listyo juga mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli. Hal itu lantaran langkah tersebut merupakan hak bagi setiap para tersangka.
Di sisi lain, ia juga mewanti-wanti jajaran Polda Metro agar dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan sehingga dapat dipertanggungjawabkan di praperadilan.
Baca Juga:
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," pungkasnya.
Sebelumnya Firli mengajukan Praperadilan karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Praperadilan diajukan Firli pada hari ini, Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.