WahanaNews.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parbowo mengaku telah mengingatkan seluruh penyidik Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri menghadapi proses hukum, terkait langkah praperadilan yang ditempuh Firli Bahuri.
Firli Bahuri menempuh Upaya hukum prapradilan dalam penetapan tersangka di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Senin (27/11/2023) melancir CNN Indonesia.
Listyo juga mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli. Hal itu lantaran langkah tersebut merupakan hak bagi setiap para tersangka.
Di sisi lain, ia juga mewanti-wanti jajaran Polda Metro agar dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan sehingga dapat dipertanggungjawabkan di praperadilan.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," pungkasnya.
Sebelumnya Firli mengajukan Praperadilan karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Praperadilan diajukan Firli pada hari ini, Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
[Redaktur: Alpredo Gultom]