Lalu, dugaan tindak pidana pengeroyokan harus ditindak sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 12, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Sebelumnya, terjadi dua kekerasan di Papua. Peristiwa Pertama terjadi di Kabupaten Yahokimi terjadi saat penangkapan MH (15) dan BGE (15). Dua orang itu ditangkap di Kali Brasa Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 22 Februari 2022.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Mereka ditangkap tak lama setelah aparat menembak mati seorang milisi pro-kemerdekaan. Kejadian ini adalah rentetan dari penembakan pesawat Wings Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), 17 Februari lalu.
Foto-foto penangkapan dua remaja di Yahukimo itu beredar. Dalam sebuah foto dua remaja laki-laki berusia 15 tahun berada dalam posisi menelungkup, sementara tangan mereka diikat ke belakang.
Di sekitar mereka terdapat tiga tentara berseragam, salah satunya menjulurkan lidah ke arah pemotret. Pada foto lainnya, dua remaja laki-laki itu berada dalam posisi duduk bersila, dengan tangan diikat ke belakang.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
Sejumlah luka tampak pada tubuh mereka. Dua tentara berseragam dan bersenjata berdiri di belakang dan mengawasi mereka.
Peristiwa Kedua terjadi di Kabupaten Puncak. Berdasarkan video yang beredar, Gobay melihat adanya fakta yang menunjukkan terdapat penyiksaan kepada seseorang dalam sebuah drum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.