WahanaNews.co | Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memasuki tahap akhir.
Pemerintah dan DPR didesak mengeluarkan pasal-pasal “jebakan Batman” yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga:
RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada beberapa pasal yang janggal.
Maka dari itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR menghilangkan pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
"Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) RUU PDP," ujar Ade Wahyudin dari LBH Pers, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:
Bongkar Rekam Jejak, Kenapa Bjorka Ganggu Indonesia?
Ade menyadari, RUU PDP ini sangat dibutuhkan mengingat maraknya pelanggaran data pribadi.
Namun, yang disayangkan Ade, yakni minimnya pelibatan masyarakat dalam menyusun regulasi ini.
"Betapa tidak, pelibatan masyarakat terasa amat minim, bahkan masukannya cenderung diabaikan begitu saja. Akibatnya, pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir," kata Ade.