Ancam Kriminalisasi Masyarakat
Baca Juga:
RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan
Bukan hanya menyangkut Pemilu Legislatif saja, ancaman kriminalisasi masyarakat juga dapat mewarnai proses seleksi pimpinan penegak hukum, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya.
"Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor," kata Ade.
Baca Juga:
Bongkar Rekam Jejak, Kenapa Bjorka Ganggu Indonesia?
Menurut dia, pasal dalam regulasi RUU PDP yang sangat berpotensi melanggar hak atas informasi publik adalah Pasal 65 ayat (2).
Adapun substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
"Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dipidana," kata Ade.