Dalam laporannya, Vini didampingi oleh rekan dari PWI
Kota Depok seperti Pembina Rido Lingga, Wakil Ketua II, Hendrik I Raseukiy,
Wakil Ketua I Maulana Said, Sekretaris Wahyu Saputra, dan Kabid Advokasi Anton
Pulung.
Mereka yang mendampingi Vini merupakan wartawan yang
kesehariannya bertugas di Kota Depok. Ada dari RRI, Elshinta, Radar Online,
Harian Sederhana, dan Pos Kota.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
"Vini sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit
Krimum, Satreskrim Polres Metro Kota Depok
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro
Depok/Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dilakukan oleh pelapor untuk
menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana diatur
dalam pasal 19 perihal tindakan menghalangi pekerjaan pers," jelas Rido Lingga
di Mapolres Metro Depok.
Rido juga menuturkan bahwa Manajemen Mc Donald"s
Margonda patut diduga kuat telah melakukan tindakan menghalanghalangi pekerjaan
pers dan mengintimidasi awak pers. Perilaku ini, kata Rido telah melanggar
ketentuan pidana dari UU tentang Pers yaitu Pasal 18 ayat 2 yakni, "Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". seperti
yang di kutip tributeasia.com
Hal senada juga disampaikan Wahyu Saputra. Ia sendiri
sangat menyesalkan peristiwa yang mendera rekan seprofesinya Vini.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Wahyu menilai yang dilakukan manajemen Mc Donald"s
Margonda ini sangat tak patut.
"Ini adalah kebijakan manajemen. Ketiga oknum pegawai
ini diduga telah melakukan tindakan pelarangan, intimidasi, dan pelecehan pada
kawan seprofesi kami dan ini adalah berdasarkan perintah langsung dari atasan
mareka yaitu, manajer dan komandan mereka. Kami menuntut pertanggungjawaban
mereka," jelas Wahyu sambil mengatakan tindakan premanisme seperti itu tidak
boleh dibiarkan.
"Apakah harus menunggu ada korban fisik dahulu dari
wartawan baru kita bergerak menerapkan aturan dan undang-undang? Ini tak boleh
dibiarkan. Wartawan yang baik harus saling membantu dan saling mendukung dalam
menjalankan tugas profesinya. Disinilah letak dari peran PWI," imbuh dia.