"Beberapa undang-undang hasil disrupsi legislasi tersebut terutama UU Cipta Kerja telah menjadi bukti bahwa undang-undang hasil proses legislasi yang prematur tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat," ucap pemohon.
Dimuatnya norma yang memberikan kesempatan untuk perbaikan kesalahan teknis, kata pemohon, hanya akan semakin melonggarkan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
"Dapat dibayangkan apabila setiap RU yang telah disetujui bersama kemudian diubah dengan dalil kesalahan teknis. Di satu sisi, pembentuk undang-undang tidak menjelaskan kesalahan teknis seperti apa yang dimaksud. Bukan tidak mungkin perubahan terhadap RU yang telah disetujui bersama tersebut akan berdampak pada perubahan makna dan maksud dari norma RU. Kondisi demikian akan mengarah pada terjadinya kekacauan hukum dan pada akhirnya tidak dapat dilaksanakan," papar pemohon.
Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses kepaniteraan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.