Pertama, pragmatis karena hanya menjadi saluran pemenuhan hasrat kepentingan investasi tapa pro demokrasi.
Kedua minim terhadap proses deliberatif karena hanya melibatkan elit penguasa tanpa memberikan ruang partisipasi pada masyarakat yang berkepentingan.
Baca Juga:
Eko Prastowo Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
"Dan mengabaikan ketelitian yang terefleksikan pada banyaknya kesalahan penulisan pada UU Cipta Kerja," ujar pemohon.
Selain itu, UU PPP juga membolehkan UU salah ketik.
Menurut pemohon, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan sangat berpotensi pada terjadinya disrupsi legislasi yang semakin mengkhawatirkan.
"Setidaknya, pemerintah bersama DPR telah memperagakan disrupsi legislasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir," kata pemohon.
Contohnya revisi UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua revisi tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketiga revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi dan terakhir UU Cipta Kerja.