WahanaNews.co | Partai Buruh bersama sejumlah elemen buruh berencana bakal mengajukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) sudah disahkan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa kaum buruh berkeberatan dengan sikap DPR RI yang melakukan revisi UU PPP lantaran dinilai hanya untuk memuluskan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diminta diperbaiki.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Ini hanya akal-akalan untuk memuluskan Omnibus Law. Oleh karena itu, begitu UU PPP disahkan, Partai Buruh dan serikat buruh akan segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar UU PPP dibatalkan," ujar Said dikutip Sabtu (30/4/2022).
Menurut dia, DPR telah berpikir jahat dengan melakukan revisi UU PPP demi mengakomodir perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK.
"Jahat sekali cara berpikir DPR. DPR jahat dan korup jalau memang revisi UU PPP dilakukan hanya untuk memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa segera dibahas," katanya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Said menegaskan, bagi buruh UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kudeta konstitusi dan hanya merugikan. Ia pun menyarankan agar di Pemilu 2024 nanti publik jangan memilih parpol yang mendukung revisi UU PPP.
"Buruh akan mengkampanyekan agar tidak memilih partai yang menyetujui UU PPP dan menyetujui pembahasan ulang UU Cipta Kerja,” pungkasnya. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.