WahanaNews.co | Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP, Jimmy
Demianus Ijie, mengakui pernah menyerahkan uang
sebesar Rp 2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang
menjeratnya.
Uang Rp 2 miliar itu diduga untuk mengupayakan
vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Istiadat Provinsi
Hal tersebut terungkap saat Jimmy
bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk
terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi,
yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan,
mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp 2 miliar
oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.
Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi
Jimmy di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Legislator Balikpapan Harap Penambahan Bank Sampah Kurangi Permasalahan Lingkungan di Kota
"Saksi, ada uang Rp 2 miliar
yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?" tanya Jaksa Takdir ke
Jimmy, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis
(11/2/2021).
"Betul," ucap Jimmy, menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.
Takdir kemudian membacakan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAP-nya, Jimmy
mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA.
"Izin majelis, di sini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar
Jaksa Takdir.
Jimmy disebut pernah menyerahkan uang
sekira awal Agustus 2015, nilainya Rp 150 juta, untuk mengurus perkaranya.
Uang itu diserahkan melalui rekan
Jimmy, Muhammad Imran.
Berselang tiga atau empat hari
kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp 300 juta, melalui Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.
Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy
menyerahkan uang tunai kepada rekannya, Imran, untuk
disampaikan ke Julius Manupapami.
Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan
uang tunai Rp 800 juta ke Muhammad Imran.
Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan
uang Rp 250 Juta pada 10 September 2015.
"Jadi total Rp 2 miliar
dalam bentuk cash?" tanya Jaksa
Takdir ke Jimmy.
Jimmy pun mengamininya.
"Betul," jawab Jimmy.
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert
Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi.
Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD
Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.
Robert maupun Jimmy disebut pernah
menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp 1,2 miliar melalui beberapa pihak
perantara.
Uang sebesar Rp 1,2 miliar
itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat
kasasi.
Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura,
Julius C Manupapami, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura,
Sudiwardono, untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima suap dan gratifikasi
terkait pengurusan sejumlah perkara.
Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa
Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan
gratifikasi yang diterimanya.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa
menerima suap dengan total Rp 4,6 miliar; kemudian gratifikasi
dengan nilai Rp 11,5 miliar.
Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi
didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp 40,5 miliar.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa
dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa
dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU-nya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [dhn]