Ia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
TNI, menurut Ace, hadir untuk memperkuat pertahanan nasional ketika negara menghadapi ancaman yang bersifat eksistensial.
Baca Juga:
Mantap! Eks Wabup Nias Barat Era Era Hia Lulus Pendidikan Lemhannas RI
Sementara itu, menanggapi beredarnya draf Perpres pelibatan TNI sejak pekan pertama Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa draf tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Draf itu belum final,” kata Prasetyo menanggapi polemik yang berkembang.
Baca Juga:
Andi Widjajanto, Mantan Gubernur Lemhannas, Akui Jadi Kader PDIP
Ia mengajak publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan lebih fokus pada substansi kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Prasetyo menegaskan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah akan mengedepankan kepentingan keamanan nasional secara terukur dan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pemerintah, menurutnya, memastikan seluruh kebijakan terkait penanganan terorisme akan disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keamanan negara dan prinsip demokrasi.