WahanaNews.co | Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mencabut gugatan Rp5 triliun yang diajukannnya terhadap Menko Polhukam Mahfud Md.
Panji telah mengirimkan surat permohonan mencabut gugatan itu lewat pengacaranya.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/7/2023) mengutip detikcom.
Zulkifli menuturkan Panji tidak menuliskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia menyebut surat itu hanya menerangkan jika Panji mencabut gugatan.
"Kalau itu kita tidak (tahu), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," jelasnya.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan jadwal sidang untuk gugatan itu. Menurutnya, keputusan soal lanjut tidaknya perkara akan ditentukan oleh majelis hakim.
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu," tuturnya.
Panji Gumilang sebelumnya menggugat Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Seperti dilansir dari detikcom, Kamis (20/7) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp 5 triliun.
"Benar, tapi gugatan materiil Rp5, imateriil Rp5 triliun," kata Zulkifli saat dihubungi. [Alpredo]