WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro atau ‘sultan’, tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan ini muncul karena adanya selisih mencolok, di mana Irvian menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sementara LHKPN yang ia laporkan hanya senilai Rp 3,9 miliar.
Baca Juga:
Noel Minta Amnesti, Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Bela Pejabat Korupsi
“Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).
Irvian terakhir kali melaporkan LHKPN pada Rabu (2/3/2022) dengan total kekayaan tercatat Rp 3.905.374.068.
Nilai tersebut jauh berbeda dengan total uang yang ia terima dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Baca Juga:
KPK Ungkap Cara Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati Scrambler
Dalam perkara ini, Irvian disebut sebagai pejabat yang mendapat aliran uang terbesar melalui perantara dengan total Rp 69 miliar.
“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.
“Temuan KPK ini sekaligus mengkonfirmasi sebutan ‘sultan’ untuknya,” tambahnya.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker berlangsung sejak 2019.
Biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu membengkak menjadi Rp 6 juta.
Dari selisih biaya yang dipungut, terkumpul Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan Rp 69 miliar di antaranya masuk ke Irvian.
Dalam kasus yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menerima Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
KPK menetapkan total 11 tersangka dalam perkara ini, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang.
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
Supriadi selaku Koordinator.
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]