WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal suap yang mengguncang meja hijau kembali menyeret nama pengacara Marcella Santoso dan sejumlah pejabat pengadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya bujet sebesar Rp 20 miliar yang disiapkan pihak korporasi crude palm oil (CPO) untuk menyuap majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Lagi Uang Rp330 Juta
Jaksa Andi Setyawan memaparkan bahwa Marcella menyampaikan informasi tersebut kepada rekan pengacaranya, Ariyanto Bakri.
“Kemudian Marcella Santoso menyampaikan hal tersebut kepada Ariyanto bahwa ada bujet dari pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar, permintaannya putusan bebas,” ujar Andi saat membacakan surat dakwaan pada Rabu (22/10/2025).
Bujet fantastis itu pertama kali disebut oleh Muhammad Syafei, selaku Social Security License Wilmar Group. Jaksa menjelaskan, antara Juni hingga Juli 2024, Marcella dan Syafei sempat bertemu di sebuah restoran dan membahas cara agar perkara korupsi CPO tersebut bisa diurus.
Baca Juga:
Kejari Usut Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku di Gunungsitoli, Konsultan Pengawas Ditahan
“Dalam pertemuan itu, Marcella Santoso mengatakan kepada terdakwa M. Syafei bahwa perkara ini harus diurus. Kemudian, M. Syafei menyampaikan bahwa untuk putusan bebas, korporasi sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” imbuh Andi.
Namun, uang Rp 20 miliar itu bukan satu-satunya. Sebelumnya, pada Mei 2024, Ariyanto selaku pengacara korporasi telah menyerahkan uang suap tahap pertama senilai Rp 8 miliar kepada majelis hakim sebagai “uang baca berkas”.
Uang tersebut dibagikan kepada tiga hakim dan dua pegawai pengadilan yang menangani perkara.
Tahap kedua suap kemudian dilakukan pada Oktober 2024, di mana nominalnya melonjak tajam. Berdasarkan fakta persidangan, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, meminta uang suap sebesar 3 juta dolar AS atau sekitar Rp 60 miliar kepada Ariyanto.
Namun, pada akhirnya yang diserahkan hanya 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.
Dari dua tahap transaksi, total uang suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada sejumlah pejabat pengadilan yang kini juga menjadi terdakwa.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan mendapat Rp 2,4 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto kebagian Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota — Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin — masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Dalam perkara ini, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa bersama-sama memberikan suap Rp 40 miliar untuk memengaruhi putusan bebas tiga korporasi CPO. Mereka didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]