WAHANANEWS.CO, Jakarta -Langkah hukum KPK kembali menghentak Bekasi ketika lima pejabat aktif Pemkab Bekasi dipanggil penyidik dalam pusaran dugaan suap ijon proyek yang menyeret pucuk pimpinan daerah itu, Jumat (30/1/2026) -- Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian pengembangan perkara.
Penyidik memanggil Toni Dartoni selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pemkab Bekasi, Yudia selaku Kepala Bidang Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Pemkab Bekasi, Iman Nugraha selaku Kepala Disbudpora Pemkab Bekasi, Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Pemkab Bekasi, serta Agung Jatmika selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sumber Daya Air Pemkab Bekasi.
Baca Juga:
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
“Hari ini lima saksi dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemanggilan saksi ini berkaitan langsung dengan penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami serta seorang pihak swasta bernama Sarjan pada Sabtu (20/12/2025).
Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (18/12/2025) setelah penyidik menemukan indikasi kuat praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga:
Dari Aset hingga Pajak, KPK Tertibkan Keuangan Sultra Rp253 Miliar
Kasus bermula tak lama setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi ketika ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek untuk meminta ijon proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut rutin menerima aliran ijon melalui ayahnya dan sejumlah pihak lain dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain ijon proyek, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak senilai Rp4,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan yang kini diselidiki KPK mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan melalui para perantara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]